Kekhususan Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam


Pada pagi hari yang penuh keberkahan di Masjid Ar-Roudhoh, Jombang, berlangsung sebuah kajian Islam bertema "Menebar Salam Merajut Ukhuwah". Acara ini menghadirkan Ustadz Drs. H. Abd. Salam, S.H dari Bondowoso sebagai pembicara utama, yang mengupas tuntas tema penting mengenai "Kekhususan Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)". Kajian ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yang antusias mendengarkan dan mendalami materi tersebut.

Pembukaan: Pentingnya Menebar Salam dalam Menjaga Ukhuwah

Ustadz Abd. Salam membuka kajian dengan menekankan pentingnya salam dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Salam bukan hanya sekedar ucapan, tetapi merupakan doa yang mengandung harapan akan keselamatan, rahmat, dan berkah dari Allah SWT bagi orang yang diberi salam. Menebar salam, menurut beliau, adalah langkah awal dalam merajut ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama Muslim, yang menjadi salah satu pilar utama dalam ajaran Islam.

Kekhususan Hukum Waris dalam Islam

Setelah mengupas pentingnya menebar salam, Ustadz Abd. Salam melanjutkan dengan menjelaskan kekhususan hukum waris dalam Islam. Beliau menekankan bahwa hukum waris adalah salah satu aspek hukum yang diatur secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam wajib mematuhinya dengan penuh keimanan. Dalam surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, Allah SWT menjelaskan secara detail mengenai pembagian warisan, yang mencakup hak-hak ahli waris dengan porsi yang telah ditetapkan.

Beberapa kekhususan dalam hukum waris Islam yang disampaikan oleh Ustadz Abd. Salam antara lain:

  1. Keadilan dalam Pembagian: Hukum waris Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara ahli waris. Meskipun bagian waris antara laki-laki dan perempuan berbeda, pembagian ini disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Anak laki-laki, misalnya, mendapat dua kali bagian dari anak perempuan karena ia memikul tanggung jawab lebih besar dalam menafkahi keluarga.

  2. Pencegahan Konflik: Hukum waris dalam Islam dirancang untuk mencegah konflik di antara ahli waris. Pembagian yang telah ditetapkan oleh syariah tidak boleh diubah atau diselisihi, kecuali dengan persetujuan semua ahli waris yang sah.

  3. Hak Wasiat: Dalam Islam, pewaris diperbolehkan membuat wasiat maksimal sepertiga dari hartanya untuk non-ahli waris. Hal ini untuk memastikan bahwa harta tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang membawa manfaat tanpa merugikan ahli waris yang berhak.

Peran Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia

Di Indonesia, hukum waris Islam telah diadaptasi dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi panduan dalam pengadilan agama. Ustadz Abd. Salam menjelaskan bahwa KHI merupakan hasil ijtihad para ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia untuk menyelaraskan hukum waris Islam dengan konteks sosial dan budaya di Indonesia, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar syariah.

Beberapa poin penting yang diatur dalam KHI antara lain:

  • Wasiat Wajibah: KHI mengatur mengenai wasiat wajibah, di mana jika seseorang meninggal tanpa memberikan wasiat untuk anak angkat atau orang-orang yang tidak berhak menerima warisan, maka pengadilan dapat memberikan wasiat wajibah hingga sepertiga dari harta peninggalan.
  • Kedudukan Anak Angkat: Dalam KHI, anak angkat tidak mendapatkan bagian warisan secara otomatis, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah oleh pewaris.
  • Pembagian Waris kepada Istri Lebih dari Satu: KHI juga mengatur secara adil mengenai pembagian warisan kepada istri yang lebih dari satu, di mana setiap istri mendapat bagian yang sama dari harta peninggalan.

Penutup: Menjaga Ukhuwah dalam Pembagian Warisan

Di akhir kajian, Ustadz Abd. Salam mengingatkan pentingnya menjaga ukhuwah dalam pembagian warisan. Beliau menggarisbawahi bahwa seringkali perselisihan dalam pembagian warisan dapat merusak hubungan keluarga. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengikuti ketentuan hukum waris Islam dengan sepenuh hati dan tanpa memaksakan kehendak pribadi, sehingga ukhuwah tetap terjaga dan harta warisan menjadi berkah bagi semua ahli waris.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon agar Allah SWT memberikan hidayah dan kekuatan kepada seluruh jamaah untuk menjalankan hukum-Nya dengan adil dan bijaksana, serta menjaga persaudaraan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

|
Tinggalkan Komentera sini...
Terima kasih Komentarnya
Lebih baru Lebih lama