Lewat Lembaga Falakiyah dan berdasarkan rukyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan bahwa 1 Rajab 1444 H jatuh pada Senin (23/01/2023). Dengan demikian, umat Islam dapat mengisi salah satu bulan istimewa tersebut dengan aneka ibadah, salah satunya adalah puasa. Karena puasa Rajab merupakan salah satu puasa yang sunah dilakukan sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya seperti Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”. Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
Artinya: Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama. Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak. Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa. Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulamaberpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak. Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab Al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Dalam kitab Al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman: 224).
Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat dan dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT