Hukum Masak Daging Aqiqah untuk Jamuan Walimah

 


Alhamdulillah, kemarin malam Ahad Legi, dengan takdir Allah, alfaqir bisa membuka rutinan perdana di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, ujung utara Kabupaten Jombang, eleng-eleng untuk nyambung paseduluran saudara-saudara Muslim di sana, alfaqir berangkat dengan ditemani Jamaah Pengajian Candi dua mobil plus satu mobil yang alfaqir tumpangi bersama Mas Andik salah satu manajer RSNU Jombang untuk mendukung saudara-saudaranya di sana.


Pengajian berjalan dengan gayeng ala pojok kampung dengan panduan kitab Irsyadul Ibad. Turut hadir ketua, bendahara dan rais MWCNU setempat serta segenap takmir dan ketua ranting NU.


Alfaqir atas nama saudara sesama Muslim merasa terharu dengan antusias warga yang menanyakan hal-hal yang belum diketahuinya, bahkan ada pertanyaan yang tidak kebagian waktu, antara lain:

Bagaimana hukum memasak daging aqiqah dan menjadikannya sebagai walimah?


Sambil menikmati secangkir kopi dan tahu, alfaqir menjawab:


Hukum memasak aqiqah adalah sunnah, sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Wahbah Azzuhaili:


ويسن طبخها


Sehingga konsekuensinya menyedekahkan dalam keadaan mentah pun boleh, meski sebaiknya disedekahkan dalam bentuk matang dengan model dikirimkan ke para faqir (fuqoro'​​​​​​) sebagaimana paparan Syekh Zainuddin Al Malibari:


والتصدق بمطبوخ ببعثه الى الفقراء احب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا


Bahkan Azzuhaili lebih jauh memaparkan bahwa menjadikannya sebagai jamuan walimah atau saat buwohan itu boleh.

 

وقال الشافعية والحنابلة بجوز اتخاذ الوليمة


Ibarot ini diawali dengan sunnahnya aqiqah.


Wassalam


*Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

|
Tinggalkan Komentera sini...
Terima kasih Komentarnya
Lebih baru Lebih lama