Tradisi halal bihalal kini identik dengan momen setelah Idulfitri di Indonesia. Mulai dari keluarga kecil, kantor, sekolah, hingga instansi pemerintah, semua mengenal kegiatan saling memaafkan ini. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa istilah halal bihalal memiliki sejarah panjang, jejak tertulis di media sejak awal abad ke-20, serta peran tokoh dan organisasi penting dalam menjadikannya tradisi nasional.
Awal Mula Istilah Halal Bihalal di Media (1924)
Jejak penggunaan istilah halal bihalal dapat ditelusuri sejak tahun 1924 dalam media massa milik Muhammadiyah. Organisasi ini dikenal sebagai pelopor modernisasi Islam di Indonesia, termasuk dalam hal dakwah melalui media cetak.
Istilah tersebut muncul dalam majalah Suara Muhammadiyah, salah satu majalah Islam tertua di Indonesia. Pada masa itu, penggunaan istilah halal bihalal merujuk pada kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan setelah Ramadan. Kehadiran istilah ini di media menunjukkan bahwa konsep halal bihalal sudah dipahami sebagai kegiatan sosial keagamaan yang khas Nusantara.
Bagi Muhammadiyah, penggunaan istilah ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bagian dari pembaruan cara berdakwah yang lebih kontekstual, modern, dan relevan dengan kehidupan masyarakat. Tradisi ini mempertemukan nilai Islam dengan budaya lokal yang menekankan kerukunan sosial.
Halal Bihalal dan Semangat Persatuan Pasca Kemerdekaan
Walaupun istilahnya sudah dikenal sejak 1920-an, halal bihalal belum menjadi tradisi nasional hingga masa awal kemerdekaan. Situasi Indonesia setelah 1945 penuh gejolak: konflik politik, perbedaan ideologi, dan ketegangan antarkelompok mengancam persatuan bangsa.
Di tengah situasi tersebut, muncul gagasan dari ulama Nahdlatul Ulama, KH. Wahab Chasbullah. Ia mengusulkan kepada Presiden agar mengadakan pertemuan besar setelah Idulfitri untuk mempertemukan tokoh politik yang sedang berselisih.
Gagasan ini kemudian disambut oleh Presiden Presiden Soekarno. Pada tahun 1948, diadakan acara halal bihalal skala nasional di Istana Negara. Para tokoh politik, pemimpin masyarakat, dan pejabat negara diundang untuk duduk bersama, saling memaafkan, serta meredakan konflik yang terjadi.
Momentum ini menjadi titik penting: halal bihalal tidak lagi hanya kegiatan sosial-keagamaan, tetapi juga sarana rekonsiliasi nasional.
Dari Istana ke Seluruh Nusantara
Sejak peristiwa 1948 tersebut, tradisi halal bihalal menyebar luas ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah, organisasi masyarakat, sekolah, hingga perusahaan mulai meniru model pertemuan silaturahmi pasca-Lebaran.
Ciri khas halal bihalal kemudian berkembang menjadi:
- Pertemuan formal atau informal setelah Idulfitri
- Sambutan atau tausiyah singkat
- Saling berjabat tangan dan bermaafan
- Mempererat hubungan sosial dan kerja
Tradisi ini unik karena tidak ditemukan dalam praktik keagamaan di negara Muslim lain. Halal bihalal menjadi perpaduan nilai Islam, budaya lokal, dan kebutuhan sosial bangsa Indonesia.
Makna Halal Bihalal di Masa Kini
Kini halal bihalal bukan sekadar seremoni tahunan. Ia memiliki makna yang lebih luas:
- Rekonsiliasi sosial – menghapus konflik dan kesalahpahaman.
- Penguatan ukhuwah – mempererat persaudaraan.
- Warisan budaya nasional – tradisi khas Indonesia yang lahir dari sejarah panjang.
Dari halaman majalah Muhammadiyah tahun 1924 hingga Istana Negara tahun 1948, perjalanan halal bihalal menunjukkan bagaimana tradisi dapat tumbuh dari gagasan sederhana menjadi simbol persatuan bangsa.
Halal bihalal bukan hanya tentang berjabat tangan, tetapi tentang menjaga harmoni—nilai yang selalu relevan bagi masyarakat Indonesia hingga hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
