Mencabut Rumput di Atas Kubur Menurut Islam


Dalam Islam, pemeliharaan kuburan harus dilakukan dengan penuh adab dan penghormatan. Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan adalah mengenai hukum mencabut rumput di atas kubur. Apakah hal ini diperbolehkan atau justru dilarang?

Pandangan Ulama tentang Rumput di Kuburan

Sebagian ulama berpendapat bahwa mencabut rumput atau tanaman yang tumbuh di atas kuburan sebaiknya dihindari, kecuali jika terdapat alasan yang kuat, seperti mengganggu estetika atau menyebabkan kesulitan bagi peziarah. Pandangan ini didasarkan pada beberapa hadis yang menunjukkan adanya manfaat keberadaan tanaman di atas kubur.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ pernah melewati dua kuburan dan mengatakan bahwa keduanya sedang diazab. Beliau kemudian mengambil pelepah kurma, membelahnya menjadi dua, dan meletakkannya di atas masing-masing kuburan seraya bersabda:

"Semoga azab keduanya diringankan selama pelepah ini belum kering." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa tumbuhan yang hidup di atas kuburan dapat memberikan manfaat bagi penghuni kubur karena dzikir dan tasbihnya.

Ketentuan dalam Mencabut Rumput di Kuburan

  1. Diperbolehkan jika mengganggu atau menghambat perawatan kuburan – Jika rumput yang tumbuh sudah terlalu lebat hingga mengganggu akses atau menyebabkan kesan tidak terawat, maka boleh dicabut dengan niat merapikan area kuburan.

  2. Sebaiknya dibiarkan jika tidak mengganggu – Jika rumput atau tanaman tersebut tumbuh secara alami dan tidak merusak kuburan, maka sebaiknya dibiarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kuburan.

  3. Tidak boleh dilakukan dengan niat merusak – Jika mencabut rumput dilakukan tanpa alasan yang jelas atau dengan maksud merusak kuburan, maka hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan tempat peristirahatan terakhir seseorang.

Kesimpulan

Mencabut rumput di atas kubur dalam Islam bukanlah sesuatu yang secara mutlak dilarang atau diperbolehkan, melainkan bergantung pada alasan dan kondisi di lapangan. Jika rumput atau tanaman yang tumbuh tidak mengganggu dan masih memberikan manfaat, sebaiknya dibiarkan. Namun, jika keberadaannya justru merusak estetika dan menghambat pemeliharaan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya dengan niat merawat dan menjaga kebersihan kuburan.

Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk selalu menghormati makam dan mendoakan penghuni kubur, karena doa dari yang masih hidup dapat menjadi cahaya dan pertolongan bagi mereka di alam barzakh. Semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada seluruh umat Muslim yang telah berpulang. Aamiin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

|
Tinggalkan Komentera sini...
Terima kasih Komentarnya
Lebih baru Lebih lama